- Akankah Genos Menjadi Layanan Jasa Tepi Jalan
- Diduga Tidak Berfungsinya Autothrottle Penyebab jatunya Sriwijaya SJ 182
- Sidang Tertutup Penentuan Kehalalan Vaksin Sinovac Dimulai Hari Ini Oleh MUI
- Prof Muzakir: Dalam Hal Apa HRS Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
- Waketum MUI: Untuk Apa PTPN Ambil Tanah HRS Kalau Tak Digunakan?
- Cara Abadikan Cahaya Malam Hari, Begini Caranya
- Pembangkit listrik luar angkasa, bagaimana cara kerjanya?
- Janji Malaysia Atas Unggahan Video Lagu Indonesia Raya Yang Menghina NKRI
- Ilmuan NASA Sukses Melakukan Demonstrasi Teleportasi Kuantuan Jarak Jauh
- Anwar Abbas: Seandainya Moh Hatta Tau Atas Polemik Tanah Markaz Syariah HRS
Tanah Ponpes Alam dan Agrokultural FPI di Gugat PTPN, Mantan Ketua DPR Angkat Bicara
Keterangan Gambar : Sumber: Foto/SINDOnews
Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digugat oleh PTPN VIII mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.
Salah satunya mantan ketua DPR RI Marzuki Alie. Politikus
Partai Demokrat ini mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
(Baca juga: Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib
Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat)
Baca Lainnya :
- Tetap Berwisata? Ini 5 Tips Berliburan Agar Lebih Aman di Era Pandemi Covid-190
- Tidak Pernah Memiliki Rekam Jejak di Bidang Keagamaan, Akhirnya Fachrul Razi Terselamatkan0
- Selamat Bang Anies: DKI Jakarta Terima Kembali Penghargaan Kota Peduli HAM0
- Ampuun: Setelah Terdepak, Para Dokter Tuding Pula Terawan Bohongi Jokowi0
- Akhirnya, Sosok Ini Terdepak Dari Kabinet0
Dalam pesannya tersebut, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi. (Baca juga: TNI Datangi Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq di Megamendung, Ada Apa?)
Menanggapi pesan tersebut, Mahfud MD mengucapkan terima kasih dan mengaku tidak mamahami urusan tanah tersebut. Meski begitu, Mahfud MD berkomitmen membantu memproporsionalkan permasalah tersebut. ”Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” katanya.
Mendapat tanggapan tersebut, Marzuki Alie menjelaskan, bila langkah PTPN diakomodir dan dibenarkan penegak hukum maka akan banyak rakyat yang bisa dipidana karena menggunakan lahan HGU.
”Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” ucapnya.
