- Kutitipkan Sepotong Cinta Di Hatimu
- Akankah Genos Menjadi Layanan Jasa Tepi Jalan
- Diduga Tidak Berfungsinya Autothrottle Penyebab jatunya Sriwijaya SJ 182
- Sidang Tertutup Penentuan Kehalalan Vaksin Sinovac Dimulai Hari Ini Oleh MUI
- Prof Muzakir: Dalam Hal Apa HRS Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
- Waketum MUI: Untuk Apa PTPN Ambil Tanah HRS Kalau Tak Digunakan?
- Cara Abadikan Cahaya Malam Hari, Begini Caranya
- Pembangkit listrik luar angkasa, bagaimana cara kerjanya?
- Janji Malaysia Atas Unggahan Video Lagu Indonesia Raya Yang Menghina NKRI
- Ilmuan NASA Sukses Melakukan Demonstrasi Teleportasi Kuantuan Jarak Jauh
Prof Muzakir: Dalam Hal Apa HRS Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
Keterangan Gambar : Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru selesai
menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Kamis
(7/1/2021) malam. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Jumat 8 Januari 2021, pukul
09.00 WIB dengan menghadirkan saksi dan ahli dari Polda Metro Jaya selaku
Termohon.
Adapun pada sidang hari ini kubu Habib Rizieq yang
berkesempatan menghadirkan saksi ahli, salah satunya pakar hukum pidana, Prof
Mudzakir, yang memberikan keterangan secara virtual. (Baca juga: Saksi: Saat
Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)
Di persidangan itu, Prof Mudzakir menjelaskan sejumlah point,
salah satunya tentang ketentuan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantiaan Kesehatan. Kata dia, saat ada seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal itu, harus dilihat dalam satu konteks
unsur-unsur dari pasal itu.
Baca Lainnya :
- Pembangkit listrik luar angkasa, bagaimana cara kerjanya?0
- Janji Malaysia Atas Unggahan Video Lagu Indonesia Raya Yang Menghina NKRI0
- Anwar Abbas: Seandainya Moh Hatta Tau Atas Polemik Tanah Markaz Syariah HRS0
- Kenang Tragedi Tsunami Aceh, Mardani Ali Sera Unggah Foto Habib Rizieq Sedang Angkat Jenazah0
- Tanah Ponpes Alam dan Agrokultural FPI di Gugat PTPN, Mantan Ketua DPR Angkat Bicara0
"Mana yang dapat dikualifikasikan unsur pokok dari
tindak pidana Pasal 93. Ahli menjelaskan unsur pokok dalam tindak pidana Pasal
93 itu terkait dengan kekarantinaan. Adapun rujukannya Pasal 9 Ayat 1 yang
isinya, setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan
kesehatan," ujarnya.
Menurut dia, kekarantinaan itu dasarnya harus ada
penyelenggaraan kekarantinan, dimana objeknya berarti karantina. Karantina
sendiri berarti lockdown pada suatu kota, wilayah, ataupun lokasi tertentu.
"Prinsipnya dalam lokasi tertentu itu tidak boleh ada
kegiatan keluar masuk, maka diblokir semuanya supaya tidak ada keluar masuk.
Karena kalau ada keluar masuk dimungkinkan keluarnya penyakit dari lokasi
itu," tuturnya.
Dia melanjutkan, esensi dari pelanggaran kekarantinaan
berarti adanya yang keluar masuk di lokasi itu tanpa izin, baik dari dalam ke
luar maupun luar ke dalam. Sedangkan terkait menghalang-halangi berarti adanya
perbuatan yang menghalangi untuk menutup atau mengkarantina suatu wilayah
tersebut, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan.
"Jadi, menurut ahli dengan konstruksi Pasal 93 yang
harus dibuktikan itu akibat dahulu. Akibatnya apa maka sehingga menyebabkan.
Akibatnya itu harus ada kedaruratan kesehatan, karena dalam tindak pidana ini
tindak pidana formil materil," jelasnya.
Dia mengungkapkan, unsur formil dalam pelanggaran pasal itu
berarti tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalangi
kekarantinaan kesehatan. Namun, keduanya bakal menimbulkan akibat yang
dinamakan kedaruratan kesehatan.
Artinya, kata dia, konstruksi Pasal 93 itu bisa dilihat melalui teori kausalitas atau sebab-akibat. Sebabnya tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan berakibat adanya kedaruratan kesehatan masyarakat.
Maka itu, harus dibuktikan juga adanya kedaruratan kesehatan
masyarakat itu semata-mata disebabkan karena adanya orang, dalam hal ini yang
dinyatakan sebagai tersangka (Habib Rizieq) tidak mematuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehtaan.
"Jadi harus ada kausalitas, tidak mematuhi kekarantinaan
kesehatan akibatnya adalah terjadi kedaruratan kesehatan dan kedaruratan
kesehatan itu semata-mata disebabkan karena adanya orang tersangka tadi tidak
mematuhi penyelanggaraan kesehatan," imbuhnya.
Dia melanjutkan, mana kala ada orang tidak mematuhi
kekarantinaan tapi tidak berakibat pada kedaruratan kesehatan, bisa disebutkan
orang itu tidak masuk pada klasifikasi Pasal 93. Begitu juga saat terjadi
kedaruratan kesehatan tapi bukan disebabkan oleh tersangka, melaikan karena
sebab lainnya.
"Jadi, dalam teori kausalitas harus ada kausalitas
karena dialah lahirlah kedaruratan kesehatan masyarakat dan kedaruratan
kesehatan masyarakat terjadi karena perbuatan dia," katanya.
Dia menambahkan, saat ada seseorang dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 93 maka dua alat bukti itu harus mengacu pada adanya kedaruratan kesehatan dan sebab-sebab kedaruratan kesehatan itu semata-mata disebabkan karena perbuatan orang yang dijadikan tersangka itu.
Editor: BDe
Sumber:Sindonews.com
