- Kutitipkan Sepotong Cinta Di Hatimu
- Akankah Genos Menjadi Layanan Jasa Tepi Jalan
- Diduga Tidak Berfungsinya Autothrottle Penyebab jatunya Sriwijaya SJ 182
- Sidang Tertutup Penentuan Kehalalan Vaksin Sinovac Dimulai Hari Ini Oleh MUI
- Prof Muzakir: Dalam Hal Apa HRS Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
- Waketum MUI: Untuk Apa PTPN Ambil Tanah HRS Kalau Tak Digunakan?
- Cara Abadikan Cahaya Malam Hari, Begini Caranya
- Pembangkit listrik luar angkasa, bagaimana cara kerjanya?
- Janji Malaysia Atas Unggahan Video Lagu Indonesia Raya Yang Menghina NKRI
- Ilmuan NASA Sukses Melakukan Demonstrasi Teleportasi Kuantuan Jarak Jauh
Hukum Penggunaan Menstrual Cup (Cawan Menstruasi )Perlu Dipahami Muslimah
Keterangan Gambar : Penggunaan Cawan Menstruasi oleh Muslimah ( Ilustrasi: republika.co.id)
SUMPIK.com, JAKARTA -- Penggunaan menstrual cup bagi Muslimah sejatinya perlu dipahami dari segi hukum Islam yang menimbang sejumlah aspek yang ditentukan syariat. Sebab sebagaimana diketahui, menstrual cup merupakan penemuan teknologi terbaru sebagai alat menstruasi.
Baca Lainnya :
- Alasan UAS Tidak Berani Memboikot Produk Prancis0
- Setelah Lama Ditunggu, Akhirnya Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Datang Juga.0
- Repot Pergi Daftar Untuk Menerima Banpres UM ( BPUM) 2.4 JT, Daftar Saja Di SiapbersamaUMKM.com7
- Cerita Seru Dibalik Proses Pencairan BPUM 2.4 Jt0
- Ayo UMKM Daftar Segera ke Dinas Koperasi Untuk Dapat BPUM 2.4 JT, tutup November 202016
Menstrual cup (cawan menstruasi) merupakan teknologi kesehatan baru yang berfungsi sebagai alat kebersihan wanita. Cara kerjanya adalah dengan dimasukkan ke dalam vagina saat menstruasi (haid). Penemuan ini juga lebih ramah terhadap lingkungan karena tidak menyisakan limbah pemakaian.
Mubalighah dari Darus Sunnah International Institute for Hadits Sciences, Ustadzah Izza Farhatin menjelaskan, hukum penggunaan menstrual cup dalam perspektif Islam perlu dilihat dari beragam aspek. Yakni mulai dari bahan baku pembuatan, fungsi, hingga pertimbangan maslahat dan mudharat dari menstrual cup kepada yang memakai.
“Al-hukmu yaduru ma’a illatihi (hukum itu tergantung pada keberadaan illat/sebabnya). Jadi jika unsur-unsur syariat dipenuhi semuanya, maka boleh saja menggunakan menstrual cup bagi yang ingin,” kata Ustadzah Izza saat dihubungi Republika.co.id, Kamis malam (26/11).
Berdasarkan pengamatannya, menstrual cup memiliki fungsi menangkap (menampung) darah yang keluar dari vagina dalam sebuah wadah yang elastis. Secara umum ia melihat, tak sedikit dari kalangan medis yang telah menjamin aspek kesehatan dari menstrual cup ini bagi penggunanya.
Namun demikian, hal itu tidak serta-merta menjadi kebenaran absolut untuk dijadikan landasan hukum dalam penggunaan menstrual cup. Kaum Muslimah menurutnya juga harus jeli mengetahui lebih jauh komposisi serta manfaat dan mudharat penggunaan teknologi tersebut.
“Seperti yang saya perhatikan ya, mungkin dari sisi pemakaian itu agak ribet. Jadi mungkin kurang fleksibel dan banyak perempuan yang belum terbiasa dengan itu,” kata dia.
Pemakaian yang kurang fleksibel dari itu pun dinilai belum tentu terbebas dari risiko. Adapun risiko yang dimaksud adalah kekhawatiran tercecernya darah yang berakibat pada kebersihan penggunanya. Sedangkan dalam Islam, kebersihan merupakan hal yang ditekankan.
Editor: BDe.
Sumber: Republika.co.id
